You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 2 Mobil Diderek di Belakang Kantor Walikota
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

2 Mobil Diderek di Belakang Kantor Walikota

Dua unit mobil yang parkir di belakang Kantor Walikota Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Nipah, Kebayoran Baru, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi. Selanjutnya pemilik kendaraan yang diderek diwajibkan membayar denda Rp 500 ribu melalui Bank DKI.

Kalau setiap hari Jumat, PNS tidak dibolehkan membawa kendaraan pribadi. Sehingga banyak yang memarkirnya di pinggir Jalan Nipah ini

Disinyalir pemilik mobil Daihatsu Terios B 1403 SOX dan Toyota B 1935 EFQ ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, sesuai kebijakan Walikota Jakarta Selatan, setiap hari Jumat seluruh PNS dilarang membawa kendaraan pribadi.

"Kalau setiap hari Jumat, PNS tidak dibolehkan membawa kendaraan pribadi. Sehingga banyak yang memarkirnya di pinggir Jalan Nipah ini," ujar Syarifudin, Komandan Sektor 6 Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Jumat (17/4).

Parkir Sembarangan, 407 Kendaraan Ditindak

Menurut Syarifudin, meskipun Jalan Nipah bukan merupakan jalur aktif namun tidak boleh dipergunakan sebagai tempat parkir. Sebab di lokasi ini juga sudah dipasang spanduk, serta rambu larangan parkir.

"Memang ini bukan jalan aktif, tapi bukan berarti bisa dijadikan tempat parkir. Kita sudah beri tanda larangan, tetapi masih dilanggar," ucap Syarifudin.

Syarifudin menambahkan, mobil bisa diambil jika pemilik sudah melakukan pembayaran denda tilang dengan menunjukan bukti pembayaran di Bank DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati